sponsor

Rabu, 31 Agustus 2016

Berhaji Apakah Harus Berkurban?


Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di …

By : Ismail Haniye



Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Apakah berhaji mesti juga berqurban?

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375)

Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)

Guru kami, Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”

Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata,

“Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthni, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.
bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?

Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaedah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]

Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



Penulis : Ismail Haniye

Artikel Artikel  : Curahan Hati

Selasa, 30 Agustus 2016

Disaat Tawaf Mengelilingi Ka'bah,Wudhu Batal


Perlu diketahui bahwa di musim haji, apalagi saat-saat puncak haji ketika thawaf ifadhoh (yang termasuk rukun haji), keadaan akan penuh sesak. Sehingga jika ada yang batal wudhunya di pertengahan thawaf, maka akan sulit keluar dari jalur. Lalu bagaimana mengenai masalah ini? Apa wudhunya mesti diulang?

By : Ismail Haniye


 

Bagaimana jika di tengah-tengah sedang thawaf, wudhu batal?

Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthawaf. Di dalam thawaf berisi dzikir dan do’a, boleh pula diisi dengan membaca Al Qur’an. Perlu diketahui bahwa di musim haji, apalagi saat-saat puncak haji ketika thawaf ifadhoh (yang termasuk rukun haji), keadaan akan penuh sesak. Sehingga jika ada yang batal wudhunya di pertengahan thawaf, maka akan sulit keluar dari jalur. Lalu bagaimana mengenai masalah ini? Misalnya jika sudah mengitari thawaf sebanyak empat kali, lalu thawafnya batal, haruskah diulangi dari awal ataukah boleh dilanjutkan sisa tiga putaran yang ada?

Perlu diketahui bahwa thoharoh (harus bersuci) bukanlah syarat dalam ihram dan bukan pula syarat dalam amalan umrah atau haji lainnya selain thawaf (yang masih diperselisihkan). Ketika sa’i, melempar jumrah, mabit dan wukuf tidak disyaratkan untuk berthoharoh (dalam keadaan suci).

Menurut mayoritas ulama (baca: jumhur), orang yang berhadats (besar atau kecil) tidak boleh berthawaf mengelilingi Ka’bah. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ فَأَقِلُّوا مِنْ الْكَلَامِ

“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun di dalamnya dibolehkan sedikit bicara.” (HR. An Nasai no. 2922)

Dalam hadits lainnya disebutkan,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ

“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).

Jika kita mengikuti pendapat jumhur ulama, maka barangsiapa yang batal wudhunya di tengah-tengah thawaf, wajib baginya mengulangi wudhu. Apakah thawafnya diulangi lagi dari awal (putaran pertama) atau boleh melanjutkan thawaf sebelumnya? Hal ini ada dua pendapat di antara para ulama. Kembali pada permasalahan apakah thoharoh merupakan syarat dalam thawaf tadi. Jika kita menyatakan bahwa thoharoh bukan syarat sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan diikuti oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahumallah, maka tidak ada masalah untuk melanjutkan thawaf.

Berbagai alasan yang mendukung thawaf tidak dipersyaratkan thoharoh

Pertama: Hadits yang menyatakan bahwa thawaf itu seperti shalat, tidaklah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini hanya mauquf (perkatan sahabat) sampai pada Ibnu ‘Abbas. Sebagaimana hal ini dikuatkan oleh At Tirmidzi, Al Baihaqi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar dan selainnya (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1: 144).

Kedua: Jika kita katakan hadits tersebut shahih, maka tidak selamanya kita katakan bahwa thawaf itu sama dengan shalat sehingga dipersyaratkan pula thoharoh sebagaimana shalat. Thawaf jauh berbeda dengan shalat. Di antara perbedaannya:

1.Shalat disyaratkan berdiri, thawaf tidak disyaratkan demikian. Seandainya ada yang thawaf sambil merangkak, thawafnya sah.
2.Shalat disyaratkan takbiratul ihram, thawaf tidak demikian.
3.Shalat disyaratkan menghadap kiblat, sedangkan thawaf hanya disyaratkan Ka’bah berada di sebelah kiri.
4.Shalat diwajibkan membaca Al Fatihah, sedangkan thawaf hanya dianjurkan membaca Qur’an namun tidak disyaratkan mesti Al Fatihah.
5.Shalat diwajibkan ruku’ dan sujud, thawaf tidak demikian.
6.Shalat tidak dibolehkan makan dan minum, thawaf masih dibolehkan. (Syarhul Mumthi’, 7: 260)
Dalam Fathul Qadir dan Al Mabsuth disebutkan bahwa thawaf itu mirip shalat dalam sisi pahala, bukan dalam hal hukum. Karena berbicara dan berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat, berbeda dengan thawaf (Lihat An Nawazil fil Hajj, 319).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang benar, thawaf mengelilingi Ka’bah bukanlah seperti shalat. Thawaf adalah ibadah yang berdiri sendiri seperti halnya i’tikaf.” (Syarhul Mumthi’, 7: 261)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan, “Inilah pendapat yang lebih menenangkan hati yaitu thawaf tidak dipersyaratkan thoharoh dari hadats kecil. Namun jika seseorang berthoharoh (dengan berwudhu’), maka itu lebih sempurna dan lebih mencontohi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jangan sampai kita bermudah-mudahan menyelisihi pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Akan tetapi, kadangkala, apalagi dalam kondisi darurat, kita memilih pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Seperti misalnya ketika dalam kondisi sangat padat. Jika kita mengharuskan untuk berwudhu ketika wudhunya batal, lalu ia balik ke tempat thawaf dalam keadaan padat jama’ah, lebih-lebih lagi jika thawafnya masih tersisa beberapa putaran saja, maka ini tentu jadi beban yang amat berat. Padahal kondisi sudah sulit seperti ini, namun kita masih berpegang dengan dalil yang tidak jelas. Jadi kami sarankan tidak perlu mewajibkan untuk thoharoh dalam kondisi demikian. Namun hendaklah mengambil sikap yang mudah dan toleran. Karena memaksa manusia padahal ada kesulitan saat itu justru malah bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185).” (Syarhul Mumthi’, 7: 262-263)

Jadi, langkah hati-hatinya adalah tetap berwudhu dan mengulangi wudhu jika batal saat melakukan thawaf selama tidak mengalami kesulitan. Jika sulit seperti kondisi yang penuh sesak saat thawaf, maka kita boleh ambil keringanan untuk terus melanjutkan thawaf kala wudhu batal.

Wanita Haidh Terhalang untuk Thawaf

Perlu dipahami terlebih dahulu:

1.Para ulama sepakat bahwa thawaf asalnya adalah dengan berthoharoh (bersuci). Tidak boleh wanita haidh berthawaf padahal ia mampu nantinya berthawaf setelah ia suci.
2.Para ulama sepakat bahwa thawaf qudum (thowaf yang disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka’bah) dan thawaf wada’ (thawaf ketika meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh.
3.Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum melakukan thawaf ifadhoh. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf dan boleh meninggalkan Makkah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 310-311).
4.Para ulama berselisih pendapat dalam hal jika wanita haidh harus meninggalkan Makkah dan belum melaksanakan thawaf ifadhoh (yang merupakan rukun haji) dan tidak bisa lagi kembali ke Makkah, apakah ia boleh thawaf dalam keadaan haidh? Apakah sah?

Yang tepat dalam kondisi wanita haidh seperti ini, bolehnya thawaf dalam keadaan haidh meskipun kita mensyaratkan mesti harus berthoharoh ketika thawaf. Di antara alasannya, jika thoharoh adalah syarat thowaf, maka kita analogikan (qiyaskan) seperti keadaan shalat. Syarat shalat jadi gugur jika dalam keadaan tidak mampu (‘ajez). Seperti kita dalam keadaan sakit dan tidak mampu berwudhu dan tayamum, maka tetap harus shalat meskipun dalam keadaan hadats. Hal ini sama pula dengan thawaf (Lihat An Nawazil fil Hajj, 311-312).

Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi yang berhaji, atau yang punya niatan haji dan umrah.

Wallahu waliyyut taufiq.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



Referensi:

1.An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H.
2.Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Maktabah At Tauqifiyah.
3.Syarhul Mumthi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H.
4.Islam web

Penulis : Ismail Haniye

Artikel Artikel : Curahan Hati

Mengambil Miqod Di Jeddah


Sebagian jama’ah haji dari tanah air yang biasa dari gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju Mekkah tanpa ke Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian jama’ah …

By : Ismail Haniye



Sebagian jama’ah haji dari tanah air yang biasa dari gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju Mekkah tanpa ke Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian jama’ah umrah yang langsung menuju Mekkah. Masalahnya, ada yang ditemukan berihram dari Jeddah. Padahal jika kita datang dari Indonesia, maka bisa jadi kita akan melewati Miqot Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Maka seharusnya ketika ingin melewati miqot tersebut dalam keadaan ihram. Namun demikianlah karena tidak memahami masalah ini, sebagian keliru dan berihram baru dari Jeddah.

Mengenai masalah yang sama pernah ditanyakan oleh seseorang yang berasal dari Riyadh kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara geografis berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal yang ditanyakan kepada Syaikhrahimahullah adalah sebagai berikut:

Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan kami pergi untuk berumrah. Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah, kami melewati Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke Mekkah dan kami berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang telah kami lakukan selama tiga tahun tersebut? Karena kami tidaklah langsung pergi ke Mekkah namun terlebih dahulu menginap di Jeddah dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban yang harus ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah khoiron.

Beliau rahimahullah menjawab,

Jika ihram untuk umrah kalian dimulai dari Jeddah sedangkan kalian datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya kewajibandamm. Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk setiap tiga kali umrah yang kalian lakukan. Lakukan penyembelihan di Mekkah dan berikan kepada fakir-miskin. Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot. Dan ihram kalian adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul Manazil). Tidak boleh kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu berihram. Kalian tetap wajib berihram dari miqot. Jika kalian telah berihram, lalu kalian menginap di Jeddah, maka tidaklah masalah. Kalian kala itu sudah muhrim (berihram) dan jika kalian menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka tidaklah masalah. Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah dari Jeddah yaitu berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang melakukan seperti ini, wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib melakukan penyembelihan di Mekkah untuk dibagikan pada fakir miskin di Mekkah sebagai penutup dari kesalahan umrah yang kalian lakukan. Ketika itu umrah tersebut mengalami kekurangan. Jika kalian berihram dari Jeddah, umrah kalian berarti ada kekurangan.

Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu berihram dari sana (bukan dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat, maka segera kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah. Namun perlu diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam keadaan berihram dari miqot. Karena niatan datang ketika itu adalah untuk umrah sehingga tidak boleh melewatinya kecuali telah berihram terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya menetap di Jeddah dan bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti itu tidak mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak dibolehkan. Sekali lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban fidyah. …

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqot    


هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, “Sedangkan yang berada dalam batasan miqot, maka dia mulai berihram dari tempat ia berada.”

Jika mereka adalah orang yang menetap di Jeddah atau bukan menetap dari awal namun mereka bermukim di sana untuk keperluan kerja, ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh berihram dari tempat mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal dari Riyadh, dari Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah, lalu ia ke Jeddah bukan untuk maksud umrah atau haji, ia datang dari kota-kota di luar Jeddah semisal dari Riyadh, Madinah, Syam, Mesir atau selainnya untuk keperluan khusus di Jeddah, seperti bekerja, mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam itu, maka ia boleh mulai ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia mukim. Orang ini berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana. Orang seperti ini ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau haji. Ia baru berkeinginan untuk umrah atau haji ketika berada di Jeddah. Inilah orang yang baru berniatan umrah atau haji lantas berihram dari Jeddah sebagaimana orang-orang yang mukim di sana.

Itu berarti ia tidak berihram dari miqot? Iya benar, itu bukan miqot menurut yang lain. Namun itu adalah miqot baginya yaitu bagi penduduk Jeddah dan yang mukim di sana.


Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Penyusun: Ismail Haniye

Artikel  : Curahan Hati

Minggu, 28 Agustus 2016

Pengertian Haji Mabrur [A]


Di Dalam Melaksanakan Haji Haruslah Ikhlas Dan Sesuai Tuntunan

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد: Seperti diketahui bahwa …

By : Ismail Haniye
 


بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

Seperti diketahui bahwa syarat-syarat diterimanya amal ibadah ada dua yaitu; ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

{قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا }

“Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya sembahan kalian adalah sembahan Yang Esa”. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya”. (QS. Al Kahfi: 110).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ketika mengomentari ayat di atas,

وَهذانِ ركُنَا العملِ المتقَبَّلِ. لاَ بُدَّ أن يكونَ خالصًا للهِ، صَوابُا  عَلَى شريعةِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم.

“Ini adalah dua rukun diterimanya amalan yaitu harus ikhlas karena Allah dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir.

Sedangkan Ibnul Qayyim mengatakan suatu perkataan yang sangat indah dan penuh makna,

أي كَما أنهُ إلهٌ واحدٌ لاَ إلهَ سواهُ فَكذلكَ ينبغِي أَنْ تكُونَ العبادةُ لهُ وحدَهُ فَكمَا تَفَرَّدَ بِالالهيةِ يُحِبُّ أنْ يُفردَ بِالعبوديةِ فالعملُ الصالحُ هوَ الْخالِى مِن الرياءِ المُقَيَّدُ بِالسُّنةِ وَكان مِنْ دُعَاء عمرِ بنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِى كلَّهُ صَالحِاً وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصاً وَلاَ تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيْهِ شَيْئاً

 “Sebagaimana Allah adalah sembahan satu-satu-Nya, tidak ada sesembahan selain-Nya, maka demikian pula seharusnya ibadah hanya milik-Nya semata, sebagaimana Allah satu-satu-Nya di dalam perkara kekuasaan, maka Dia menyukai disendirikan dalam hal peribadatan. Jadi, amal shalih adalah amal perbuatan yang terlepas dari riya’ dan yang terikat dengan sunnah. Termasuk doa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu adalah “Allahummaj’al ‘amali kullaha shoolihan waj’al liwajhika kholishon wa la taj’al li ahadin fihi syai-an” (Wahai Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amal shalih/baik dan jadikanlah amalanku hanya murni untuk wajah-Mu dan janganlah jadikan dalam amalku sedikitpun untuk seorang makhluk). Lihat Kitab Al Jawab Al Kafi.

Dan demikian pula dalam ibadah haji, harus:

Pertama: Ikhlas, yaitu mengerjakan amal ibadah murni hanya kepada Allah Ta’ala saja bukan kepada yang lain.

Dan ikhlas adalah,

الإِخْلاَصُ أَلاَّ تَطْلُبَ عَلَى عَمَلِكَ شاَهداً غَيْرَ اللهِ ، وَلاَ مُجَازِياً سِوَاهُ

 “Tidak mencari yang melihat atas amalmu adalah selain Allah dan tidak mencari yang memberi ganjaran atas amalmu selain-Nya”. Lihat Madarij As Salikin.

Orang yang ikhlas tidak akan pernah suka dipuji oleh manusia dan tidak akan pernah berharap apa yang ada ditangan manusia.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

لاَ يَجْتَمعُ الإِخلاصُ فيِ الْقلْبِ وَمحبةُ الْمَدحِ وَالثَّنَاءِ وَالطَّمَعِ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ إِلاَّ كَمَا يَجْتَمِعُ المْاءُ والنارُ والضَّبُ والحُوتُ

“Tidak akan berkumpul di dalam hati, keikhlasan dengan kecintaan terhadap pujian dan ketamakan terhadap yang ada di tangan manusia kecuali seperti berkumpulnya air dengan api atau biawak dengan ikan”. Lihat kitab Al Fawaid, karya Ibnul Qayyim.

Amalan yang tidak ikhlas tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

“Allah Tabaraka wa Ta’ala  berfirman: “Aku Maha tidak butuh kepada sekutu, barangsiapa beramal suatu amalan yang dia menyekutukan-Ku di dalamnya, maka Aku tinggalkan amalan itu bersama apa yang dia sekutukan”. (HR. Muslim)

Khusus mengenai ikhlas dalam ibadah haji, Allah Ta’ala berfirman,

{وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}

“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu menyekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang rukuk dan sujud“. (QS. Al Hajj: 26).

Kedua: Mutaba’ah, yaitu amalan ibadah tersebut hendaklah sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari agama kita maka amalan itu tertolak”. (HR. Muslim).

Khusus di dalam pelaksanaan ibadah haji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ عَامِى هَذَا

“Wahai manusia, ambilah manasik kalian (dariku), karena sesungguhnya aku tidak mengetahui mungkin saja aku tidak berhaji setelah tahun ini”. (HR. Muslim dan lafazh ini dari riwayat An Nasai).

 خُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى أَنْ لاَ أَحُجَّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ

 “Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim).

Tidak akan lurus perkataan, perbuatan dan niat kecuali mengikuti sunnah. Sufyan bin Sa’id Ats Tsaury rahimahullah berkata,

” كان الفقهاءُ يَقُولُونَ : لاَ يَسْتَقِيْمُ قَولٌ إِلاَّ بِعَملٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قولٌ وعملٌ إِلاَّ بِنِيَّةٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قولٌ وعملٌ ونيةٌ إِلاَّ بِمُوَافقةِ السُّنَّةِ”.

 “Para Ahli Fikih berkata: “Tidak akan lurus perkataan kecuali dengan perbuatan, tidak akan lurus perkataan dan perbuatan kecuali dengan niat dan tidak akan sempurna perkataan dan perbuatan serta niat kecuali dengan mengikuti ajaran (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)”. Lihat kitab Al Ibanah, karya Ibnu Baththah.

Siapa yang beribadah menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ibadahnya akan melenceng dari kebenaran. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

من فارق الدليل ضل السبيل، ولا دليل إلا بما جاء به الرسول – صلى الله عليه وسلم –

 “Barangsiapa yang menjauhi dalil maka ia telah tersesat jalan, dan tidak ada dalil kecuali dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Lihat kitab Miftah Dar As Sa’adah

Jadi hajipun harus ikhlas dan harus sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga Allah memberi kita semua kaum muslim haji mabrur.

 Baca Juga : Pengertian Haji Mabrur [B]                                                                                                                                                

Penulis: Ismail Haniye

Artikel : Curahan Hati

Pengertian Haji Mabrur [B]


Satu Kali Ucapan Talbiyah, Janjinya Adalah Surga

Tulisan ini menyebutkan tentang beberapa kedudukan dan keutamaan Ibadah haji yang sangat luar biasa, sebelumnya mari kita pahami dulu pengertian haji dan umrah, sehingga benar-benar jelas maksud dari …

By : Ismail Haniye

 

Tulisan ini menyebutkan tentang beberapa kedudukan dan keutamaan Ibadah haji yang sangat luar biasa, sebelumnya mari kita pahami dulu pengertian haji dan umrah, sehingga benar-benar jelas maksud dari kedua ibadah tersebut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Pengertian Haji

Arti haji secara bahasa adalah menuju kepada sesuatu yang diagungkan.Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Atsar, karya Ibnu Al Atsir, 1/340.

Sedang secara istilah syari’at pengertian haji adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan rangkaian ibadah haji berdasarkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Lihat kitab Asy Syarah Al Mumti’, karya Ibnu Utsaimin, 7/7.

Ada pula yang mengartikan, haji adalah menuju ke Baitullah dalam keadaan yang khusus, pada waktu yang khusus dengan syarat-syarat yang khusus. Lihat kitab At Ta’rifat, karya Al Jurjani, hal. 115.

Pengertian Umrah

Arti umrah secara bahasa adalah kunjungan.Lihat kitab Mufradhat Al Fazh Al Quran, karya Al Ashfahany, hal. 596.

Sedang secara istilah syari’at arti umrah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengunjungi/ menziarahi Ka’bah dalam keadaan berihram lalu mengerjakan thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, mencukur atau menggundul rambut kepala kemudian bertahallul. Lihat kitab Manasik Al Hajj Wa Al Umrah, karya Syaikh Said Al Qahthany, hal. 11.

Para pembaca budiman …

Saya yakin Anda sangat menginginkan kualitas ibadah yang tinggi..

Saya juga sangat yakin, Anda sangat menginginkan ibadah hajinya benar-benar bernilai tinggi di sisi Allah Ta’ala.

Salah satu tipsnya adalah dengan memperhatikan kedudukan dan keutamaan amal ibadah tersebut, sehingga tergugah dan merasa mengagungkan amal ibadah tersebut

Dan akhirnya tumbuh di dalam diri keinginan melaksanakan amal ibadah tersebut dengan baik dan benar, yang menghasilkan kualitas ibadah yang sangat tinggi, bukan hanya sekedar melaksanakan amal ibadah tersebut.

Mari perhatikan kedudukan dan keutamaan ibadah ini yang sangat luar biasa, Subhanallah…

Kedudukan Haji dalam Agama Islam

[1] Haji adalah rukun Islam yang kelima, hal ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,



قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima dasar: bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunuaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim).

[2] Siapa yang meninggalkan haji dengan sengaja karena tidak mengakui kewajibannya maka sungguh ia telah kafir kepada Allah Ta’ala,

يَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. (QS. Ali Imran: 97).

[3] Kerugian bagi siapa yang diluaskan rizqinya dan tidak mengunjungi Bait Allah al-Haram, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 قال الله : إن عبدا صححت له جسمه ووسعت عليه في المعيشة يمضي عليه خمسة أعوام لا يفد إلي لمحروم

 “Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan baginya badannya, aku luaskan rizkinya, berlalu atasnya lima tahun dan dia tidak mendatangiku sungguh dia adalah orang yang sangat merugi”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib.

Beberapa Keutamaan Ibadah Haji

[1] Tiada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

  Haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga”. (HR. Bukhari dan Muslim

[2] Ibadah haji berfungsi sebagai penghapus dosa,sehingga seakan seperti keluar dari rahim ibu, bersih tanpa dosa.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

 “Barangsiapa yang berhaji tanpa berbuat rafats (segala syahwat lelaki kepada perempuan) dan kefasikan (maksiat), maka akan kembali dalam keadaan sebagaimana dia dilahirkan ibunya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

[3] Ibadah haji adalah jalan bagi seseorang agar dibebaskan dari neraka.

Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّار مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ

 “Tiada suatu hari pun yang di situ Allah membebaskan hamba-Nya dari neraka lebih banyak dari hari Arafah”. (HR. Muslim).

[4] Ibadah haji termasuk amalan yang paling mulia.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang amalan apa yang mulia, beliau menjawab:

إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ,  قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ, قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُورٌ

 “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kemudian apa?”, “Berjihad di jalan Allah”.”Kemudian apa?”.”Haji mabrur”. (HR. Bukhari).

[5] Ibadah haji menghilangkan kefakiran dan dosa.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجِّ الْمَبْرُورِ ثَوَابٌ دُونَ الْجَنَّةِ

 “Ikutilah haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana ubupan menghilangkan karat-karat besi, emas dan perak, tidak ada pahal bagi haji mabrur kecuali surga”. HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Tirmidzi.

[6] Orang yang menunaikan ibadah haji adalah tamu undangan Allah dan akandiberikan apa yang mereka minta.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْغَازِيفِيسَبِيلِاللهِ،وَالْحَاجُّ،وَالْمُعْتَمِرُوَفْدُاللهِدَعَاهُمْفَأَجَابُوهُ،وَسَأَلُوهُفَأَعْطَاهُمْ “.

 “Orang berperang di jalan Allah, orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah adalah tamu undangan Allah, Allah memanggil mereka lalu mereka memenuhinya dan mereka memohon kepada Allah maka Allah memberikan permintaan mereka”. (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah).

[7] Haji adalah jihad bagi wanita muslimah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:“Wahai Rasulullah, aku melihat jihad adalah amalan yang paling utama, bagaimana kalau kita berjihad?”, beliau menjawab:

لَا, لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

  “Jangan, tetapi jihad yang paling utama (bagi kalian para wanita) adalah haji mabrur”. (HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih An Nasai).

[8] Setiap langkah kaki jamaah haji dan hewan tunggangannya bernilai 1 pahala, 1 penghapusan dosa dan 1 tingkat pengangkatan derajat.

Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


إنَّ لكَ مِن الأَجرِ إِذَا أَمَّمْتَ البيتَ العتيقَ أَنْ لاَ تَرفعَ قدماً وَلاَ تضعَهَا أنتَ ودابتُكَ إِلاَّ كُتِبَت لكَ حسنةٌ ورُفِعَتْ لكَ درجةٌ

“Sesungguhnya pahala yang kamu miliki, jika berjalan menuju Rumah Suci (Ka’bah) adalah tidaklah kamu dan hewan tungganganmu mengangkat telapak kaki atau meletakkannya, melainkan dituliskan bagimu 1 kebaikan dan diangkatkan bagimu 1 derajat”. (HR. Ath Thabarani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).

Dan di dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 فَإنكَ إذَا خَرجْتَ مِنْ بيتِكَ تَؤمُّ البيتَ الحرامَ لاَ تضعُ ناقتَك خَفاً، ولاَ ترفعُهُ إلاَّ كَتبَ اللهُ لكَ بهِ حسنةً، ومَحاَ عَنْكَ خطيئةً

 “Sesungguhnya jika kamu keluar dari rumahmu menuju Rumah suci (Ka’bah), tidaklah hewan tunggaganmu meletakkan telapak kaki dan mengangkatnya melainkan Allah telah menuliskan bagimu dengan satu kebaikan dan menghapuskan darimu satu kesalahan”. (HR. Ibnu Hibban dan menurut Al Haitsamy para perawinyaadalah perawi-perawi yang terpercaya, hadits ini juga dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhi wa At Tarhib).

[9] Wukuf di Arafah bagi jamaah haji menghapuskan dosa meskipun sebanyak butiran pasir atau rintikan hujan atau buih di lautan.

وأَماَّ وقوفُكَ عَشِيَّةَ عرفةَ فإنََّ اللهَ يَهبِطُ إلىَ سماءِ الدنيا فَيُبَاهِي بِكُمُ الملائكةَ يَقولُ عِبادِي جَاؤُوْنِي شَعِثاً مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَميقٍ يَرجُونَ جَنَّتيِ فَلَو كانتْ ذنوبُكُمْ كَعَددِ الرَّملِ أوْ كَقَطرِ المطرِ أوْ كَزَبَدِ البَحرِ لَغَفَرْتُهاَ أَفِيضُوا عِبادي مغفوراً لَكُمْ ولِمَنْ شَفَعْتُمْ لَهُ

“Adapun wukufmu di Arafah, maka sesungguhnya Allah akan turun ke langit dunia, lalu membanggakan kalian di depan para malaikatnya, seray berfirman: “Hamba-hamba-Ku telah mendatangi-Ku dalam keadaan lusuh, dari setiap penjuru, mereka berharap surga-Ku, meskipun dosa-dosa kalian sebanyak butiran pasir atau rintikan hujan atau buih di lautan, sungguh Aku telah mengampuninya, kembalilah kalian wahai para hamba-Ku dalam keadaan sudah diampuni dosa-dosa kalian dan bagi siapa saja yang telah kalian mintakan syafaat untuknya”. (HR. Ibnu Hibban dan Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib).

[10] Sekali lemparan Jumrah menghapuskan dosa.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وأمَّا رميُكَ الجِمارَ؛ فَلَكَ بِكُلِّ حَصَاةٍ رَمَيْتَهاَ تَكْفِيْرُ كَبِيْرَةٍ مِنَ المُوبِقاتِ



“Adapun lemparan jumrahmu, maka setiap batu yang kamu lemparkan merupakan penebus sebuah dosa besar yang membinasakan”. (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib).

[11] Sekali Ucapan Talbiyah dijanjikan surga.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا أَهَلَّ مهلٌّ  ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم .

Artinya: “Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab: “Iya”. (HR. riwayat Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).

Subhanallah…Allahu Akbar…

Semoga Allah memudahkan seluruh jamaah haji dalam melaksanakan ibadah yang mulia ini. Allahumma amin.


Penulis : Ismail Haniye

Artikel Artikel :Curahan Hati

Pengertian Haji Mabrur [C]


Benarkah Dianjurkan Tinggal 8 Hari Di Kota Madinah?

Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa barangsiapa yang shalat di Masjid Nabawi sebanyak 40 kali shalat dituliskan baginya keterlepasan dari sifat munafik, Apakah hadits ini shahih (benar)?” Jawaban: “Segala …

By : Ismail Haniye

 

Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa barangsiapa yang shalat di Masjid Nabawi sebanyak 40 kali shalat dituliskan baginya keterlepasan dari sifat munafik, Apakah hadits ini shahih (benar)?”

Jawaban: “Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, no hadits: 12173, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً لا يَفُوتُهُ صَلاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ ، وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ

 Artinya: “Barangsiapa yang shalat di Masjidku sebanyak 40 kali shalat, ia tidak ketinggalan shalat maka niscaya dituliskan baginya kelepasan dari api neraka dan keselamatan dari adzab dan terlepas dari kemunafikan.”

Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Nubaith. Dan dia adalah seorang perawi yang majhul, majhul ‘ain  (tidak diketahui orangnya) dan juga majhul hal (keadaannya).

Nubaith adalah seorang perawi yang majhul hal, karena tidak ada seorangpun dari para ahli hadits yang menyatakan dia adalah perawi yang tsiqah (terpercaya), kecuali Ibnu Hibban dan Al Haitsamy serta Al Mundziry.

Adapun Ibnu Hibban menyatakan tsiqah (terpercaya) karena sebagaimana yang diketahui oleh para ahli hadits bahwa Ibnu Hibban sering menjadikan perawi-perawi yang majhul menjadi perawi tsiqah (terpercaya).

Adapun Al Haitsamy, pendapatnya berdasarkan pendapat Ibnu Hibban.

Sedangkan Al Mundziry tidak terlalu jelas penyebutannya tentang Nubaith, bahwa dia adalah perawi yang tsiqah, dan Al Mundziry sendiri telah keliru dalam pernyataannya, karena Nubaith bukanlah seorang perawi dari perawi-perawi yang ada di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim bahkan bukan perawi yang ada di dalam kitab-kitab hadits yang enam, yaitu Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan An Nasai.

Dan Nubaith adalah perawi yang majhul ‘ain karena tidak ada yang meriwayatkan haditsnya kecuali dari jalan Abdurrahman bin Abi Laila dan Nubaith sendiri hanya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, lalu kapan wafatnya Nubaith juga tidak diketahui, sehingga memungkinkan dengannya, kita mengetahui apakah ia benar-benar bertemu dengan Anas bin Malik atau tidak. Lihat kitab Silsilat Al Ahadits Adh Dha’ifah, no. 364.

Oleh sebab inilah Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Adh dha’ifah, no. 364 menyatakan hadits ini “Lemah” bahkan dalam kitab Dha’ifut Targhib, no hadits: 755 bahwa hadits tersebut mungkar (istilah di dalam ilmu hadits yang maksudnya adalah: hadits yang lemah menyelisihi hadits yang shahih).

Beliau juga mengatakan di dalam kitab beliau “Hajjatun Nabiyyi shallallahu ‘alaihi wasallam”, hal: 185:

“أن من بدع زيارة المدينة النبوية التزام زوار المدينة الإقامة فيها أسبوعا حتى يتمكنوا من الصلاة في المسجد النبوي أربعين صلاة ، لتكتب لهم براءة من النفاق وبراءة من النار”

 Termasuk perbuatan bid’ah saat ziarah ke kota Madinah Nabawiyyah adalah keharusan para penziarah untuk menetap di sana selama seminggu sehingga  memungkinkan bagi mereka untuk shalat di masjid Nabawi 40 kali shalat, agar dituliskan bagi mereka keterlepasan dari sifat munafik dan siksa neraka

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Adapun apa yang tersebar di masyarakat bahwa seorang penziarah (kota Madinah) hendaklah ia berdiam (maksudnya di kota Madinah-pent) selama 8 hari sehingga dapat shalat 40 kali, maka seperti ini meskipun diriwayatkan di dalamnya sebagian hadits: “Barangsiapa yang shalat didalamnya sebanyak 40 kali shalat, makaseperti ini meskipun diriwayatkan di dalamnya sebagian hadits: “Barangsiapa yang shalat didalamnya sebanyak 40 kali shalat, maka niscaya dituliskan baginya lepas dari api neraka dan keselamatan dari adzab dan terlepas dari kemunafikan”, akan tetapi hadits ini adalah hadits yang lemah menurut para pakar peneliti hadits, tidak bisa dijadikan sandaran, karena di dalam hadits ini telah menyendiri seorang perawi yang tidak dikenal dengan hadits dan periwayatan, dan telah dikuatkan oleh orang yang tidak disandarkan penguatannya jika ia menyendiri periwayatannya, jadi yang jelas bahwa hadits yang di dalamnya ada keutamaan 40 shalat di dalam masjid nabawi adalah hadits yang lemah tidak bisa dijadikan sandaran, dan berziarah tidak mempunyai batasan yang tertentu dan jika menziarahinya selama 1 jam atau dua jam atau sehari atau dua hari atau lebih banyak daripada itu maka tidak mengapa”. Lihat Majmu’ Fatawa  Ibnu Baz, juz 17/hal:406.

Dan hadits yang lemah ini sudah ditutupi oleh sebuah hadits yang derajatnya hasan diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no hadits: 241, tentang keutamaan selalu menjaga akan takbiratul ihram bersama jama’ah, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ”.

 Artinya: “Barangsiapa yang shalat untuk Allah selama 40 hari di dalam  jama’ah, ia mendapati takbir yang pertama, maka niscaya dituliskan baginya dua keterlepasan, lepas dari neraka dan lepas dari kemunafikan”. Dihasankan oleh Imam Al Albani di dalam kitab Shahihut Tirmidzi, no hadits: 200.

Dan keutamaan yang di dapat atas hadits ini menyeluruh di setiap masjid yang didirikan shalat berjama’ah, di daerah manapun dan tidak khusus hanya di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dan berdasarkan atas ini maka barangsiapa yang selalu menjaga shalat selama 40 hari, ia mendapati takbiratul ihram bersama jama’ah maka niscya dituliskan baginya dua keterlepasan,lepas dari neraka dan lepas dari kemunafikan, baik itu di masjid Nabawi atau Mekkah atau selain keduanya dari masjid-masjid yang ada.

Sebelum diakhiri tulisan ini, perlu diingatkan akan beberapa keadaan yang semestinya tidak terjadi, yaitu sebagian para penziarah kota Madinah yang berkeyakinan bahwa selama di kota Madinah mengerjakan 40 kali shalat di Masjid Nabawi, setelah merampungkan jumlah shalatnya sebanyak 40 kali shalat, maka sebagian mereka tidak mau lagi menghadiri shalat berjamaah di Masjid Nabawi dengan keyakinan di atas tadi, yaitu sudah selesai 40 kali shalat!

Padahal shalat di masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 shalat dibandingkan masjid lain selain masjid Al Haram Mekkah.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ».

 Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Satu shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat dari masjid lainnya kecuali masjid Al Haram”. HR. Bukhari dan Muslim.

Akibat keyakinan diatas, sebagian para penziarah kota Madinah yang notabenenya kebanyakan mereka adalah para jamaah haji baik sebelum atau sesudah pelaksanaan ibadah haji, telah melewatkan keutamaan yang tidak di dapatkan kecuali di Masjid Nabawi.

Wallahu a’lam.


Penulis : Ismail Haniye

Artikel Artikel : Curahan Hati

Pengertian Haji Mabrur [D]


Tunaikan Haji Sebelum Kerugian Melanda

Para pembaca budiman… Sangat penting diketahui tentang Hukum Haji dan Umrah… Hukum haji wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah Ta’ala: {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ …

By : Ismail Haniye




Para pembaca budiman…

Sangat penting diketahui tentang Hukum Haji dan Umrah…

Hukum haji wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ } [آل عمران: 97]

 Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. QS. Ali Imran: 97.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

 هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور. وقيل: بل هي قوله: { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } [البقرة:196] والأول أظهر.

 Artinya: “Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur (mayoritas) ulama, ada juga yang berpendapat bahwa dalil yang menunjukkan kewajiban haji adalah firman Allah Ta’ala:

 { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }

 Artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah: 196. Dan pendapat pertama lebih jelas (pendalilannya)”. Lihat Tafsir Ibnu Katsir.

Dan dalil dari wajibnya haji juga berdasarkan hadits riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam berasabda:

  عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».

 Artinya: “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. HR. Muslim.

 Adapun kewajiban haji berdasarkan ijma’, bisa dilihat dari perkataan para ulama berikut ini:

Berdasarkan perkataaan Ibnu Qudamah rahimahullah: “Umat Islam bersepakat atas kewajiban haji bagi yang mampu sekali di dalam hidupnya”. Lihat kitab Al Mughny, At Tamhid karya ibnu Abdil Barr dan Maratib Al ‘Ijma’ karya Ibnu Hazm.
Berdasarkan perkataan Ibnu Al Mundzir rahimahullah:
((وأجمعوا على أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذرنذراً فيجب عليه الوفاء به)) .
Artinya: “ Para ulama telah bersepakat bahwa seorang (muslim) diwajibkan atasnya  untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu haji (sebagai rukun) Islam kecuali dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji (berdasarkan nadzarnya)”. Lihat kitab Al Ijma’, karya Ibnul Mundzir.
Berdasarkan perkataan Syaikhul Islam rahimahullah:
((وقد أجمع المسلمون في الجملة على أن الحجَّ فرضٌ لازمٌ))
Artinya: “Dan kaum muslim telah bersepakat secara umum bahwa Haji wajib satu kali”. Syarh Al ‘Umdah, karya Ibnu Taimiyyah.
Sedang hukum umrah menurut sebagian ulama adalah seperti hukum haji, yaitu wajib berumrah sekali seumur hidup sebagaimana diwajibkan atasnya haji.

 قَالَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – لَيْسَ أَحَدٌ إِلاَّ وَ عَلَيْهِ حَجَّةٌ وَ عُمْرَةٌ .

  Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Tidak ada seorangpun kecuali atasnya kewajiban satu kali haji dan satu kali umrah”. HR. Bukhari.

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِنَّهَا لَقَرِينَتُهَا فِى كِتَابِ اللَّهِ ( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ )

 Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya umrah benar-benar merupakan temannnya haji di dalam Al-Quran yaitu firman Allah yang artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah hanya untuk Allah”. HR. Bukhari.

Setelah kita mengetahui tentang hukum haji dan umrah, maka ketahuilah bahwa kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin jika sudah termasuk yang diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.

Hal ini berdasarkan beberapa dalil dan penjelasan para ulama di bawah ini:

1)    Dalil-dalil dari Al Quran:

 {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ } [آل عمران: 97]

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. QS. Ali Imran: 97.

{ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }

 Artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah

Berkata Syaikh Al Allamah Al Mufassir Muhammad Al Amin Asy Syinqithy rahimahullah:

 وَمِنْ أَدِلَّتِهِمْ عَلَى أَنَّ وُجُوبَ الْحَجِّ عَلَى الْفَوْرِ ، هُوَ أَنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِهِ ، وَأَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَهْلِ الْأُصُولِ قَالُوا : إِنَّ الشَّرْعَ وَاللُّغَةَ وَالْعَقْلَ كُلَّهَا دَالٌّ عَلَى اقْتِضَاءِ الْأَمْرِ الْفَوْرَ .

  Artinya: “Termasuk dalil mereka (yang berpendapat bahwa haji segera ditunaikan bagi yang sudah mampu) yaitu bahwa Allah telah memerintahkannya, dan sebagian kelompok dari ulama ushul fikih berpendapat bahwa: “Sesungguhnya Syari’at, bahasa dan akal seluruhnya menunjukkan bahwa konsekwensi sebuah perintah adalah dilakukan dengan segera”. Lihat kitab Adhwa Al bayan fi Idhah Al Quran bi Al Quran, karya Syeikh Al Allamah Al Mufassir Muhammad Al Amin Asy Syinqith.

Syaikh Al Allamah Al Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan apakah haji itu disegerakan hukumnya atau ditunda bagi yang mampu, beliau menjawab:

” الصحيح أنه واجب على الفور ، وأنه لا يجوز للإنسان الذي استطاع أن يحج بيت الله الحرام أن يؤخره ، وهكذا جميع الواجبات الشرعية ، إذا لم تُقيد بزمن أو سبب ، فإنها واجبة على الفور “.

 Artinya: “Pendapat yang benar adalah bahwa menunaikan haji wajib untuk disegerakan, dan tidak boleh bagi seseorang yang mampu untuk menunaikan haji ke Baitullah yang suci menundanya, dan demikian pula seluruh hal-hal yang diwajibkan di dalam syari’at Islam, jika tidak dibatasi dengan waktu atau sebab, maka sesungguhnya ia wajib dikerjakan dengan segera”. Fatwa Ibnu Utsaimin, 21/13.

Dan ini adalah pendapat Jumhur (kebanyakan) para ulama selain salah satu dari perkataan Imam Syafi’ie rahimahullah, beliau berpendapat bahwa haji tidak dikerjakan segera meskipun sudah mampu, berdalil dengan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengundur hajinya setelah diwajibkan Allah ta’ala kepadanya, tetapi pendapat ini disanggah oleh Jumhur ulama bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengundurnya karena ada beberapa sebab diantaranya banyaknya tamu yang datang ke kota Madinah dan masih adanya orang musyrik dan orang yang telanjang thawaf mengelilingi Ka’bah. Wallahu a’lam.

2)    Dalil-dalil dari As Sunnah



عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَعْجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِى الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى مَا يَعْرِضُ لَهُ ».

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersegeralah menunaikan haji yaitu yang wajib, karena sesungguhnya kalian tidak mengetahui apa yang akan menghadang baginya”. HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa Al Ghalil, 990.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ ».

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan untuk pergi haji maka bersegeralah”. HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6004.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ – أَوْ أَحَدِهِمَا عَنِ الآخَرِ – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ ».

Artinya: “Abdullah bin Abbas meriwayatkan dari Al Fadhl – atau sebaliknya-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”. HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004.

3)    Para Ulama berkata rahimahullah:

وروى الإسماعيلي عن عبد الرحمن بن غنم أنه سمع عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: من أطاق الحج فلم يحج، فسواء عليه يهوديّاً مات أو نصرانيّاً. قال ابن كثير رحمه الله: وهذا إسناد صحيح إلى عمر.

Artinya: “Al Isma’ily meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm pernah mendengar Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang mampu melaksanakan haji lalu belum berhaji, maka sama saja atasnya, baik  mati dalam keadaan yahudi atau nashrani”. HR. Abu Nu’aim di dalam kitab Al Hilyah.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Sanad riwayat ini shahih sampai kepada Umar”. Lihat tafsir Ibnu Katsir.

Awas kerugian melanda bagi yang mampu tapi masih menunda-nunda untuk melaksanakan ibadah haji.

عَن أَبِي سَعِيدٍ , رَضِيَ الله عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، قَالَ : إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.



Artinya: “Abu Sa’id AL Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku, maka sungguh dia orang yang benar-benar telarang (dari kebaikan)”. HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662.


Penulis : Ismail Haniye

Artikel : Curahan Hati

Jumat, 26 Agustus 2016

Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji


KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR HAJI Kesalahan ketika ihram Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah. Keyakinan bahwa disebut ihram …

By : Ismail Haniye

 

KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR HAJI

Kesalahan ketika ihram

1.Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah.
2.Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik.
3.Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram.

Kesalahan dalam thawaf

1.Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2.Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah.
3.Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah.
4.Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf.
5.Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani.
6.Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram.
Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah.

Kesalahan ketika sa’i

1Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan.
2.Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah.
3.Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat.
4.Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam.
5.Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu.

Kesalahan di Arafah

1.Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah.
2.Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib.
3.Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam.
4.Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat.
5.Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan.
6.Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah.

Kesalahan di Muzdalifah

1.Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram.
2.Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib.

Kesalahan ketika melempar jumroh

1.Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan.
2.Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”.
3.Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i.
4.Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit.
5.Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12).
6.Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah.
7.Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang.

Kesalahan di Mina

1.Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji.
2.Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya.

Kesalahan ketika Thawaf Wada’

1.Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman.
2.Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah.
Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini.

Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA

5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina)

Referensi Kitab

1.Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H.
2.Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan).
3.Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait.
4.Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud.
5.Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H.
6.Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H.
7.An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H.
8.Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H.
9.Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H.
10.Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H.
11.Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H.
12.Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H.
13.Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah.
14.Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H.
15.Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H.

Referensi Buku Indonesia

1.Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H.

Referensi Mawqi’

1.Mawqi’ Islam Web:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685

2.Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737

3.Mawqi’ Dorar.net:
http://www.dorar.net/art/379



Penulis: Ismail Haniye
Artikel : Curahan Hati


Amalan-Amalan Haji



AMALAN-AMALAN HAJI Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, …

By : Ismail Haniye

 

AMALAN-AMALAN HAJI

Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan-amalan berikut.

Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah)

1.Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’.  Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal.

2.Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram.

3.Memperbanyak talbiyah.

4.Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah.

5.Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar dan Maghrib) diqoshor.

6.Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah.

7.Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya.

Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)

1.Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir.

2.Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3.Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur.

4.Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah.

5.Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.

6.Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah.

7.Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an.

8.Saat wukuf, memperbanyak bacaan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir” dan bacaan shalawat.

9.Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam.

10.Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan.

11.Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah.

12.Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam.

Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha)

1.Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam.

2.Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang.

3.Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir.

4.Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan.

5.Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina.

6.Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan.

7.Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah.

8.Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

9.Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari.

10.Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas.
11.Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh.

12.Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh.

13.Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri).

Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

1.Mabit di Mina pada sebagian besar malam.

2.Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak).

3.Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu.

4.Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah).

5.Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan.

6.Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan.

7.Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a.

8.Mabit di Mina.

Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

1.Melakukan amalan seperti hari ke-11.

2.Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal.

3.Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya.

Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

1.Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12.

2.Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani.

3.Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144)


-bersambung insya Allah-

Penulis: Ismail Haniye

Artikel : Curahan Hati



Miqod



Jenis Miqot Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada …

By : Ismail Haniye

 


Jenis Miqot

1.Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.

2.Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:

(1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah

(2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam,

(3) Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed,

(4) Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman,

(5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.


Catatan:

1.Penduduk Makah yang ingin berihram haji atau umrah, maka hendaklah ia ke tanah halal, yaitu di luar tanah haram dari arah mana saja.

2.Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh melewati miqot tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke miqot untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqot, maka haji dan umrahnya sah, namun dinilai makruh.

Miqot dari Jeddah

Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqot, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya adalah hadits,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181) (Lihat An Nawazil fil Hajj, 116-138 dan bahasan dorar.net).



-bersambung insya Allah-

Penulis: Ismail Haniye

Artikel www.

Larangan Ketika Ihram


Larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai …

By :Ismail Haniye

 

Larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai berikut:

1.Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
2.Menggunting kuku.
3.Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4.Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
5.Menggunakan harum-haruman.
6.Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam),
(2) hasil tangkapan di air,
(3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar),
(4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing),
(5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7.Melakukan khitbah dan akad nikah.
8.Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan  ia wajib menyembelih seekor kambing.
9.Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).

Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram

1.Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
2.Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
3.Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).

Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan

1.Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
3.Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang  miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.

Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih:
[1]  berpuasa tiga hari,
[2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras,
[3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)

Catatan:

1.Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan  meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.

2.Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan:
(1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya),
(2) menutup kepala,
(3) tidak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.

3.Orang yang berihram maupun tidak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.

Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram

1.Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.
2.Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.
3.Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron, maka ada fidyah jika digunakan ketika berihram.
4.Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).

Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram

1Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
2Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
3.Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
4.Berbekam.
5.Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
6.Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
7.Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
8.Memakai kacamata.
9.Berdagang.
10.Menyisir rambut.

Tahallul

Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam:
(1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).

Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.

Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).



-bersambung insya Allah-

Penulis: Ismail Haniye

Artikel : Curahan Hati











Wajib Haji



Ada beberapa wajib haji: Ihram dari miqot. Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari. Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah …

By : Ismail Haniye

 

Ada beberapa wajib haji:

1.Ihram dari miqot.

2.Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari.

3.Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah pada sebagian besar malam yang ada.

4.Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq.

5.Melempar jumroh secara berurutan.

6.Mencukur habis atau memendekkan rambut.

7.Thowaf wada’.

Jika wajib haji ditinggalkan, maka harus menunaikan dam.

Wajib pertama: Ihram dari miqot

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tempat-tempat miqot, beliau bersabda,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181)

Wajib kedua: Wukuf di Arafah hingga maghrib bagi yang mulai wukuf di siang hari

Karena dalam hadits Jabir yang menceritakan cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan manasik, beliau wukuf di Arafah hingga waktu Maghrib.

Wajib ketiga: Mabit di Muzdalifah

Alasan wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan mabit di Muzdalifah. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir di Masy’aril haram (Muzdalifah) dalam ayat,

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah)” (QS. Al Baqarah: 198).

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِى ضَعَفَةِ أَهْلِهِ

“Aku adalah di antara orang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulukan pada malam Muzdalifah karena kondisi lemah keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1295)

Mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa ada uzur, maka ada kewajiban dam. Namun kalau meninggalkannya karena ada uzur, maka tidak ada dam. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 136) berkata, “Wajib menunaikan dam bagi yang meninggalkan mabit (di Muzdalifah) jika kita katakan bahwa mabit di sana adalah wajib.  Dam di sini ditunaikan bagi orang yang meninggalkannya tanpa adanya uzur. Adapun yang mengambil wukuf di Arafah hingga malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah), ia sibuk dengan wukufnya sampai meninggalkan mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa-apa untuknya. Hal inilah yang disepakati ulama Syafi’iyah.”

Jadi barangsiapa yang tidak mampu masuk Muzdalifah hingga terbit matahari (keesokan harinya) karena jalanan macet (misalnya) dan sulitnya bergerak, juga  tidak ada cara lain untuk pergi ke sana (seperti dengan berjalan kaki) karena khawatir pada diri, keluarga dan harta, maka ia tidak dikenai kewajiban dam karena adanya uzur. Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 407-408).

Yang disebut telah melakukan mabit di Muzdalifah adalah bila telah bermalam di sebagian besar malam, bukan hanya selama separuh malam atau kurang dari itu. Di antara dalilnya adalah di mana Asma’ binti Abi Bakr mabit di Muzdalifah hingga bulan hilang, yaitu sekitar sepertiga malam terakhir dan bukan pada pertengahan malam. Dan juga seseorang dinamakan bermalam jika ia bermalam hingga waktu Shubuh atau hingga sebagian besar malam ia lewati (Lihat An Nawazil fil Hajj, 409-410). Dari penjelasan ini, jika bus jama’ah haji hanya melewati Muzdalifah tanpa diam hingga sebagian besar malam dan tanpa adanya uzur, maka ia berarti meninggalkan mabit di Muzdalifah hingga sebagian besar malam dan wajib membayar dam (Lihat An Nawazil fil Hajj, 416-417).

Wajib keempat: Melempar Jumroh

Yang dimaksud di sini adalah melempar jumroh ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah, melempar tiga jumroh lainnya di hari tasyriq (hari ke-11, 12 atau 13 jika masih tetap di Mina). Allah Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203). Yang dimaksud berdzikir di sini adalah dengan bertakbir ketika melempar jumroh (Tafsir Al Jalalain, 41). Pada tanggal 10 Dzulhijjah adalah saat melempar jumroh Aqobah dan dilakukan setelah terbit matahari. Sedangkan pada hari-hari tasyriq adalah waktu melempar tiga jumroh lainnya (mulai dari jumroh ula, lalu jumroh wustho dan jumroh aqobah) dan waktunya dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal).

Wajib kelima: Mabit di Mina pada Hari-Hari Tasyriq

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam (mabit) di Mina selama hari-hari tasyriq. Mabit ini dilakukan pada hari-hari tasyriq (ke-11, 12, dan 13 bagi yang masih ingin tetap di Mina). Yang disebut mabit adalah dilakukan pada sebagian besar malam baik dimulai dari awal malam atau dari tengah malam (Al Minhaj lii Muridil Hajj wal ‘Umroh, 133).

Wajib keenam: Mencukur atau Memendekkah Rambut

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini dalam sabdanya,

وَلْيُقَصِّرْ ، وَلْيَحْلِلْ

“Pendekkanlah rambut dan bertahallul-lah.” (HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227)

Mencukur atau memendekkan merupakan ibadah wajib dan akan membuat orang yang berhaji dianggap telah halal dari berbagai larangan ihram. Mencukur rambut di sini adalah bentuk merendahkan diri pada Allah karena telah menghilangkan rambut yang menjadi hiasan dirinya. Allah Ta’ala telah menyifati hamba-hamba-Nya yang sholeh,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya” (QS. Al Fath: 27). Mencukur (halq) adalah menggunakan silet (muws), sedangkan menggunakan alat cukur selain itu berarti hanya memendekkan (taqshir). Mencukur rambut di sini boleh diakhirkan hingga akhir hari nahr (10 Dzulhijjah). Namun jangan diundur setelah itu karena sebagian ulama katakan seperti itu akan terkena dam (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 134-135).

Rambut dinamakan dicukur atau dipendekkan jika diambil dari semua rambut, bukan hanya mengambil tiga rambut atau sekitar itu. Yang terakhir ini bukan dinamakan halq (mencukur) atau qoshr (memendekkan) (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).

Sedangkan wanita cukup memotong satu ruas jari dari ujung rambutnya yang telah dikumpulkan (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).

Wajib ketujuh: Thowaf Wada’

Thowaf wada’ artinya thowaf ketika meninggalkan Ka’bah. Thowaf wada’ tidak ada roml di dalamnya (Fiqih Sunnah, 1: 518-519). Hukum thowaf ini adalah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini. Bagi yang meninggalkan thowaf wada’, maka ia dikenai dam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari ibadah hajinya adalah thowaf di Ka’bah” (HR. Muslim no. 1327).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkataberkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Orang-orang diperintah agar akhir urusan ibadah hajinya adalah dengan thowaf di Ka’bah kecuali ada keringanan bagi wanita haidh.”(HR. Muslim no. 1328).

Sebagian ulama –seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, mufti Saudi Arabia sebelumnya- berkata bahwa thowaf ifadoh itu sudah bisa mencukupi thowaf wada’ . Namun jika melakukan thowaf ifadhoh sendiri, lalu thowaf wada’, maka itu adalah kebaikan demi kebaikan. Tetapi, jika dicukupkan dengan salah satunya, maka itu pun sudah cukup (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid ke-17). Namun yang lebih hati-hati dalam hal ini adalah tetap mengerjakan thowaf ifadhoh sendiri dan thowaf wada’ sendiri. Karena thowaf wada’ itu berada di akhir setelah semua manasik selesai, sedangkan setelah thowaf ifadhoh mesti melakukan sa’i bagi yang belum menunaikan sa’i haji. Pendapat terakhir ini yang kami rasa lebih hati-hati (Mawqi’ Islam Web, fatwa no. 58685).

Thowaf wada’ ini dilakukan oleh selain penduduk Makkah. Adapun penduduk Makkah dan wanita haidh tidak disyari’atkan melakukan thowaf wada’ dan tidak ada kewajiban apa-apa (Fiqih Sunnah, 1: 519).



-bersambung insya Allah-

Penulis: Ismail Haniye

Artikel : Curahan Hati